Pemkab Akan Sampaikan Penyesuaian Tarif Loket



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, SH, MM bersama Jajarannya membahas penyesuaian tarif retribusi loket di Terminal Samping KODIM, di Ruang Rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Rabu (29/12).

Disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Muara Enim, Ir. Tri Hadi Pranyoto bahwa terkait permohonan keringanan pedagang pada retribusi yang berdagang di Terminal Samping KODIM dalam waktu segera akan menyampaikan kepada para pedagang bahwa akan ada penyesuaian tarif retribusi.

Untuk jumlah pedagang yang menempati loket di Terminal Samping KODIM tersebut berjumlah 6 pedagang. Sejak 2011 dibebankan kepada pedagang ini sewa tarif untuk retribusi sebesar Rp 350 ribu per tahun, dan mulai tahun ini dinaikkan menjadi Rp 700 ribu per tahun.

Dengan tarif sewa lama dirasa sudah sangat ringan, maka Pemkab Muara Enim mencoba menaikan dengan tarif baru yaitu Rp 700 ribu per tahun. Dan tatif baru menjadi keputusan Pemkab Muara Enim untuk bisa disepakati para pedagang. Terlebih saat ini, kondisi ekonomi mulai membaik atau normal pasca masa sulit pandemi covid.

"Jadi Pemkab Muara Enim putuskan tidak ada keringanan tarif, dan tarif baru ini kedepan sudah segera disampaikan kepada para pedagang terkait adanya penyesuaian tarif," kata Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim.