Pemkab Siapkan Perda PBG



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Dalam rangka penyelarasan dengan Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendelegasian kewenangan.

Terkait hal ini, Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, SH, MM, saat memimpin rapat dihadapan Jajarannya mengatakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim terkait untuk melakukan sharing, meneliti dan melakukan kajian teknis hingga akhirnya tindak lanjut berupa percepatan bersama Pihak Legislatif untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Semua perangkat ingin jalan tercepat, dan saya yakin bila Eksekutif siap, kita bawa ke Dewan, Pihak Legislatif pasti juga siap untuk
melakukan sidang istimewa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri Prapawati, SH, M.Hum, menambahkan bahwa Perda perubahan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang menyesuaikan dengan UU Ciptaker.