Pj. Sekda Minta OPD Penuhi 10 Variabel Indikator Penilaian Ombudsman



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, M.Si memimpin rapat tindak lanjut hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Jumat (28/01).

Dalam kesempatan ini Pj. Sekda didampingi Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ir. Maryana, Inspektur Inspektorat Muara Enim Suhermansyah, ST, M.Eng, dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari Wijayanti, SH.

Turut hadir pada Rapat ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muara Enim Ardian Arifanardi, AP, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Risman Effendi, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim Selamat Oku Asmana, S.KM, M.Kes serta Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim terkait.

Pj. Sekda mengatakan terlepas pada tahun 2021 terdapat OPD Pemkab Muara Enim yang dalam penilaian Ombudsman diberikan label hijau untuk OPD Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada rapat ini bukannya sifat untuk menghakimi, tapi sebagai bahan evaluasi bersama.

Terlebih pada penilaian Ombudsman tahun 2022, pihak Ombudsman tidak memberikan tahu OPD mana saja yang menjadi titik penilaiannya. Maka itu, sekaranglah waktu yang tepat untuk mempersiapkan yaitu dengan memenuhi 10 variabel dan indikator yang dinilai.

"Jadi siapkan dari sekarang 10 variabel dan indikator yang dimaksud. Untuk diketahui Ombudsman tidak bisa diarahkan, suka - suka mereka mau menilai OPD atau sekolah yang akan dinilai. Persiapkan dari sekarang, akhir Februari 2022 kita evaluasi," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari Wijayanti, SH, menguraikan ke-10 variabel dan indikator penilaian produk administrasi dan jasa yang dinilai Ombudsman mulai dari standar pelayanan yaitu komponen setiap produk layanan yang berisi persyaratan, biaya, jangka waktu penyelesaian, dan prosedur.

Maklumat layanan, berupa pernyataan tertulis dari penyelenggaraan layanan terkait kesediaan melayani dan menerima sanksi apabila melanggar. Pengelolaan pengaduan, yaitu mencermati ketersediaan sarana pengaduan, pelaksana pengelola pengaduan, dan informasi tata cara pengaduan.

Pelayanan khusus, dimana ketersediaan sarana dan pelayanan khusus yang berfungsi mengakomodasi kebutuhan ibu hamil, lansia, dan pengguna layanan yang berkebutuhan khusus pada saat mengakses layanan.

Dilanjutkan, dengan penilaian kinerja yang berisikan instrument pengumpul data terkait kepuasan pengguna layanan. Visi, Misi, Motto Pelayanan merupakan penjabaran dari rencana strategis penyelenggara layanan yang termanifestasikan hingga unit layanan.

Kedelapan, yaitu atribut yang menjadi tanda pengenal setiap pelaksana layanan agar terhindar dari calo. Pelayanan terpadu maksudnya berisi informasi pelayanan terpadu satu  pintu atau pelayanan pada dinas.

"Terakhir, rekognisi merupakan pengakuan dari lembaga lain dapat berupa sertifikat atau hal lainnya," tutupnya.

Ia menambahkan dari informasi yang diperoleh bahwa Pihak Ombudsman akan melakukan penilaian ke Kabupaten Muara Enim pada bulan Maret atau April tahun 2022.