Pemkab Muara Enim Dukung Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Secara virtual Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy bersama Kementerian / Lembaga terkait di Jakarta, Kamis (03/02), melaunching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diwakili Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Muara Enim Selamet Oku Asmana, SKM, M.Kes didampingi Jajarannya hadir virtual dari Ruang Rapat Dinkes Muara Enim.

Pemkab Muara Enim mendukung pelaksanaan Inpres tersebut dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan masyarakat di Kabupaten Muara Enim dalam menikmati akses layanan kesehatan baik di Desa hingga tingkat Kabupaten.

Menteri mengatakan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dan menargetkan dalam tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN.

Inpres ini sejalan dengan amanat Undang - Undang Dasar 1945 bahwa negara perlu mengembangkan sistem jaminan sosial yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan lemah secara ekonomi sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004.

"JKN salah satu implementasi mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan iuran seluruh peserta yang wajib guna membangun kebersamaan antarpeserta melalui konsep gotong royong," terang Menteri.