Antisipasi Keterlambatan Proses PBJ, Terbit Instruksi Bupati



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Dalam rangka antisipasi keterlambatan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Dr. Nasrun Umar, SH, MM menerbitkan Instruksi Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Muara Enim.

Penegasan mengenai Instruksi Bupati tersebut disampaikan Pj. Bupati saat Pertemuan Koordinasi 'Brainstorming' Terkait Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas / Instansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (24/02).

Pj. Bupati mengatakan seraya meminta kepada Jajarannya dalam Instruksi Bupati ini untuk segera melakukan penayangan atau publikasi RUP melalui SIRUP, segera mempersiapkan dokumen lengkap perencanaan PBJ, segera melakukan persiapan dan pemilihan penyedia barang / jasa, siap bila sewaktu - waktu dilaksanakan real time audit oleh APIP, dilarang melakukan transaksi atau menerima gratifikasi terkait PBJ, serta memfasilitasi kepentingan pihak tertentu dan atau pelaku usaha, dilarang membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan melakukan serah terima hasil pekerjaan secara tepat waktu dan tepat spesifikasi (kualitas dan kuantitas).

Kemudian lanjut Pj. Bupati yang didampingi Pj. Sekda, kepada para PPK dan PPTK saat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya bahwa dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa, tak lepas dari peran para PPK dan PPTK yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan. 

Untuk itu,  dirinya menilai bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Koordinasi bersama PPK dan PPTK serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim juga dihadiri Pengacara Pemkab Muara Enim, yaitu H. Bambang Hariyanto.

"Saya berharap melalui kesempatan yang baik ini, para PPK dan PPTK dapat fokus bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya masing - masing," pungkas Pj. Bupati.