Pj Bupati Ajak Masyarakat Muara Enim Sampaikan SPT PPh Tahunan Lebih Dini



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

"Saya mengajak dan mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunannya lebih dini, yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan sebelum tanggal 30 April 2022."

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar pada saat dirinya membuka Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2022 dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten (Kab.) Muara Enim di Ball Room Hotel Griya Sintesa, Kota Muara Enim, Selasa (15/03) pagi.

Karena, berdasarkan ketentuan, 12% PPh yang disetor ke kas negara akan dikembalikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kab./Kota sebagai daerah penghasil berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak untuk membiayai program kegiatan pembangunan di daerah dan Alhamdulillah pada Alokasi TKDD tahun 2022 ini, DBH Kab. Muara Enim meningkat 10,7% dari tahun sebelumnya Rp. 765,4 miliar menjadi Rp. 847,5 miliar yang salah satunya disumbangkan melalui PPh, yaitu sebesar Rp 32,8 milyar, terang Pj Bupati dihadapan para peserta sosialisasi yang terdiri dari  Pejabat dan Bendahara Pengeluaran pada masing-masing Perangkat Daerah di Pemkab. Muara Enim.

“Saya berkeyakinan, kedepan angka tersebut akan semakin meningkat mengingat dan melihat segala potensi yang dimiliki Kab. Muara Enim Bumi Serasan Sekundang. Tapi, dengan catatan harus diringi oleh komitmen kita bersama, terutama para ASN sebagai pelopor dan panutan masyarakat disamping pendampingan dari KPP Pratama Prabumulih maupun DJP Kanwil Sumsel dan Bangka Belitung,” ujar Pj Bupati sembari menyapa Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluh dan Konsultasi (KP2KP) Muara Enim, Agus Prawira.

Diakhir sambutannya, tak lupa Pj Bupati Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya, dan memberikan apresiasi kepada Forkopimda Kab. Muara Enim yang telah menjadi panutan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Prabumulih dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Prabumulih.