Belum Terima Kompensasi, Pemkab Fasilitasi Pertemuan Warga Dengan PT KAI



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Mendapatkan pengaduan warga Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim,  atas nama Jonsir, yang merasa belum mendapatkan ganti rugi dana kompensasi dari pembangunan jalur ganda (double track) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan langsung memfasilitasi pertemuan warga dengan Pihak PT KAI yang dipimpin langsung Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu sore (16/03).

Penuturan Jonsir, ia merasa dirugikan karena belum mendapatkan uang kompensasi dari PT KAI dalam pengerjaan double track, padahal lahan dan bangunan miliknya masuk dalam wilayah pembangunan double track.

Sementara Senior Manager Aset PT. KAI Divre III Palembang, Reza Wahyudi, yang hadir pada kesempatan ini, menyampaikan bahwa terdapat bukti-bukti telah dilakukan penyelesaian oleh PT. KAI terhadap kompensasi ganti rugi tersebut. 

Untuk diketahui, sejak awal telah mengkoordinir proses penggusuran tersebut dengan sangat baik. Dalam kasus inipun, telah melakukan pengukuran dengan benar terhadap luas bangunan yang diperkarakan seluas 336 meter persegi dan telah dilakukan pembayaran kepada Husin, yang dimana luasan ukuran tersebut telah termasuk juga bangunan dari Jonsir.

Sementara itu, Pj. Bupati yang didampingi Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar dan Camat Muara Enim Syarifudin menegaskan bahwa dirinya berada pada posisi yang netral dan hanya memihak kepada kebenaran berdasarkan bukti yang diberikan serta ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dalam proses penyelesaian persoalan ini telah terjadi kesalahpahaman yang tidak dikomunikasikan. 

Untuk itu, ia menginstruksikan kepada camat dengan melibatkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muara Enim untuk langsung melakukan pengukuran guna memastikan luasan yang dimaksud PT. KAI adalah benar. 

Dengan demikian, lanjutnya, apabila luasan tersebut belum termasuk lahan Jonsir, maka PT. KAI harus siap memberikan kompensasi.

"Namun jika luasan tersebut sudah termasuk bangunan milik Bapak Jonsir, dengan besar hati diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara Bapak Husein dengan Bapak Jonsir," pungkas Pj. Bupati.