Penetapan Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim



Dalam rangka efektifitas pelaksanaan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan tahun 2022 M / 1443 H, baik yang dilaksanakan dikantor maupun dilaksankan di rumah/tempat tinggal (work from home), mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instasi Pemerintah, disampaikan sebagai berikut:

1. Jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2022/1443 H sebagai berikut:

1. Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
    Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
2. Hari Jumat : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
    Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB

2. Khusus bagi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Direktur RSUD Dr. H.M. Rabain, Kasat Polisi Pamong Praja, Direktur PDAM Lematang Enim, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Unit Pelayanan Masyarakat lainnya, agar menetapkan lebih lanjut mengenai pemberlakuan jam kerja pelayanan sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.

3. Pemberlakuan Jam Kerja ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali kepada ketentuan semula.

Selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1443 H, semoga senantiasa dilimpahkan keberkahan disetiap amal dan ibadah kita, aamiin ya rabbal alamin