Aturan Perjalanan Mudik Sesuai Status Vaksinasi



Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

1. Lengkap vaksin primer 2 dosis + booster. Dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
2. 2 Dosis Primer. Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik.
3. Dosis 1. Untuk yang baru mendapat dosis pertama, saat mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksini dosis kedua atau booster on the spot.