Aturan Perjalanan Mudik Sesuai Status Vaksinasi
13-04-2022Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
1. Lengkap vaksin primer 2 dosis + booster. Dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
2. 2 Dosis Primer. Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik.
3. Dosis 1. Untuk yang baru mendapat dosis pertama, saat mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.
Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksini dosis kedua atau booster on the spot.
Pengumuman
-
Feb 28, 2024 SOP LAPOR
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF NAKES 2023
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF TEKNIS 2023
Agenda/Kegiatan
-
Oct 31, 2019 Jadwal Harian Bupati dan Wakil Bupati
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (5501 Kunjungan)
Total Hit (969426 Kunjungan)
Hari Ini (396 Kunjungan)
Kemarin (598 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?