Aturan Perjalanan Mudik Sesuai Status Vaksinasi
13-04-2022Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
1. Lengkap vaksin primer 2 dosis + booster. Dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
2. 2 Dosis Primer. Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik.
3. Dosis 1. Untuk yang baru mendapat dosis pertama, saat mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.
Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksini dosis kedua atau booster on the spot.
Pengumuman
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1146958 Kunjungan)
Hari Ini (570 Kunjungan)
Kemarin (866 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?