Wujudkan Pengadilan yang Berhati Nurani, Pj Sekda bersama Kajari Muara Enim Resmikan Rumah Justice Restoratif



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Kab) Muara Enim Emran Tabrani bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Muara Enim Irfan Wibowo Resmikan Rumah Nurani Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (16/06) di Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Muara Enim, yang mana juga pada kesempatan yang sama dilakukan peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif serentak di 6 Kabupaten / Kota se-Sumatera Selatan yakni, Kab. Musi Banyu Asin, Kab.  Pali, Kab. Oku Timur, Kota Pagaralam, Kab. Muara Enim, dan  Kab. Ogan Ilir.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda menuturkan bahwa Pemkab. Muara Enim menyambut baik akan hadirnya Rumah Nurani Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kab. Muara Enim, yang merupakan salah satu solusi untuk menangani kasus-kasus pidana khususnya persoalan-persoalan pidana di masyarakat desa Muara Gula Baru Kec. Ujan Mas.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dimana rumah ini nantinya akan menjadi sarana mediasi bagi kedua pihak sebelum memutuskan untuk ke Pengadilan Negeri. Khususnya masyarakat Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

"Besar harapan dengan pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya terkahir (Pengadilan),"kata Emran.

"Mari sama-sama bahu membahu kita wujudkan keadilan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan berhati nurani,"tegas Pj Sekda kepada seluruh rekan-rekan dari pengadilan negeri serta masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kajari Kab. Muara Enim Irfan Wibowo menuturkan dalam proses mediasinya Rumah Justice Restoratif ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik (Mediasi).

"Oleh karena itu saya harapkan kerja samanya baik itu dari Pemkab. Muara Enim, jajaran pengadilan negeri dan warga sekitar untuk bersinergi mencari solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,"ucapnya.

Turut hadir Unsur Forkopimda Kab. Muara Enim, Staf Ahli Pemerintahan dan Politik, Kadin PMD, Sekdin Kominfo, Camat Ujan Mas, Kades Ujan Mas serta para Tamu Undangan.