Pj. Sekda Hadiri Rakornas Pengelolaan DBH



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bertempat di Ruang Rapat Sekda Muara Enim, Kamis (30/06), Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Riswandar menghadiri Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diadakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dari Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim memiliki komitmen kuat dalam menggunakan dana transfer dari Pusat seperti DBH dan DAU untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Muara Enim dengan pelaksanaan yang memegang penuh transfaransi, efektif, efisien, dan akuntabel.

Saat membuka Rakornas mewakili Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal (Dirjen) Fasilitasi Dan Perimbangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan bahwa Rakornas kebijakan pengelolaan DBH dan DAU berpedoman pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan Pagu bahwa penerimaan DAU dan DBH harus mengutamakan pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah secara keseluruhan dan target pembangunan harus sinkronkan dengan skala prioritas nasional.

Sehingga menjadi pedoman dalam penyusunan APBD yang tentunya sinkron dengan RKPD Kabupaten, Kota, Provinsi, dan Nasional.

"Kemudian, Pagu harus berbasis unit cost, jumlah penduduk dan karakteristik wilayah," terang Dirjen.