Muara Enim Targetkan Peningkatan Nilai SAKIP 2019



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim menargetkan mampu meraih peningkatan akuntabilitas kinerja pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, Senin (02/12) di Hotel Amaroosa, Jakarta.

Tim Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dikomandoi Sekretaris Daerah, Ir. H. Hasanuddin, M.Si memaparkan manajemen kinerja dihadapan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, Ronald Andrea Annas, AK. Pada evaluasi ini terdapat 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 1 camat yang diberikan kesempatan memaparkan manajemen kinerja pada unit kerja yang dipimpinnya, yaitu Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, terakhir yaitu Kecamatan Ujan Mas.

Secara umum Kemenpan-RB menilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Muara Enim sudah baik, bahkan jika dibandingkan dengan evaluasi dari tahun sebelumnya terdapat beberapa progres yang signifikan. Dalam kesempatan ini, Sekda berharap terjadi peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diraih oleh Pemkab. Muara Enim sehingga menjadi indikator peningkatan mutu dan kinerja dari pemerintah daerah. Sementara itu Inspektur Muara Enim, Anthoni Zulkarnain, S.E merasa evaluasi SAKIP Pemkab Muara Enim sudah disajikan secara baik dan semoga mendapatkan hasil yang lebih baik di tahun ini.

“Melihat dari paparan yang diberikan mudah-mudahan kita dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang lebih baik. Sudah 2 tahun Muara Enim meraih nilai BB, yaitu 2017 dengan poin 70,01 kemudian 2018 meningkat menjadi 75,07. Kali ini semoga kita mampu meraih poin lebih dari itu. Namun tentunya kita akan menunggu dan patuh terhadap hasil penilaian Kemenpan-RB nantinya,” harap Anthony.

SAKIP ini  tak lain merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2015  tentang  Pedoman  Evaluasi   atas  Implementasi  Sistem   Akuntabilitas   Kinerja  Instansi Pemerintah yang memacu seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja sedari dini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga kepada hasil (ouput) dan pelaporannya.  Semua kegiatan dilakukan secara terukur berdasarkan indikator yang jelas, akuntabel dan bernilai guna.