Dinas PUPR Sosialisasi Sistem Penataan Ruang



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Bertempat di Ballroom Griya Hotel Serasan Sekundang, Senin (25/07), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim melakukan sosialisasi sistem penataan ruang kepada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terkait.

Mewakili Sekda Muara Enim, saat membuka kegiatan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Hermin Eko Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi sistem penataan ruang dilakukan berpedoman pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker), dimana penataan ruang menjadi penting sebagai salah satu syarat dalam investasi.

Dalam undang - undang ciptaker ditekankan kepada kabupaten kota di Indonesia untuk segera menyusun terkait tata ruang melalui perizinan terintegrasi secara elektronik atau One Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, Pemkab Muara Enim secara maksimal berupaya menyelesaikan detail tata ruang tentang rencana tata ruang wilayah Muara Enim.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan akan ada kompetensi, pemahaman, dan pengetahuan sehingga data spasial menjadi berkualitas dan adanya keterpaduan tata ruang di Bumi Serasan Sekundang," ungkapnya.