Plt. Bupati Terima Piagam Penghargaan AMPL Award 2019



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH menerima piagam penghargaan pada ajang AMPL Award tahun 2019 dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI), Dr (HC). Ir. Suharso Monoarfa atas keberhasilan Kabupaten Muara Enim dengan memiliki inovasi berupa Amnesti Tangki Septik Bocort.

Pada ajang Konferensi Sanitasi dan Air Minum tahun 2019 yang digelar di Grand Ballroom Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (02/12) yang menggelar Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Award tahun 2019 langsung dibuka oleh Wakil Presiden RI, Prof. KH. Ma'ruf Amin.

Usai menerima penghargaan, Plt. Bupati Muara Enim didampingi Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, M.Si mengucapkan rasa syukur atas torehan prestasi yang telah diukir Kabupaten Muara Enim pada AMPL Award tahun 2019.

Disampaikan Plt. Bupati bahwa Kabupaten Muara Enim dinilai Tim Juri dari Kementerian PPN / BAPPENAS RI telah berhasil menjaga baik sistem sanitasi dan pembangunan air minum melalui inovasi Amnesti Tangki Septik Bocort, sehingga berhasil meraih piagam penghargaan bersama lima kabupaten / kota lainnya.

Pada inovasi Amnesti Tangki Septik Bocort, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan fokus dalam penanganan septik tank yang berkualitas dengan mendorong masyarakat untum melakukan sedot tinja.
Amnesti Tanki Septik Bocort ini merupakan program unggulan Pemkab Muara Enim yang didasarkan pada prinsip "Yang Mencemar Harus Membayar Yang Sesuai Aturan Diberi Insentif" sesuai Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Tujuan dari Amnesti Tanki Septik Bocort ini guna meningkatkan akses sanitasi layak yang menjadi jawaban permasalahan sanitasi khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik, lumpur tinja, dan perilaku buang air besar sembarangan di kalangan masyarakat.