ASN Pemkab Muara Enim Terapkan IKD



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor : 471.1/606/Duk-Capil/III/2022 tentang Implementasi Penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) Bagi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terhitung sejak 25 Agustus hingga 12 Desember 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim mulai menggunakan IKD.

Disela penerapan dan pembukaan kegiatan Implementasi IKD dilingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim, Kamis (25/08), Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana menerangkan bahwa IKD ini ialah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Ia mengatakan dilingkungan Pemkab Muara Enim sendiri nantinya Jajaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim akan melakukan Door to Door atau Jemput Bola ke dinas - dinas dengan harapan bisa semua ASN Pemkab Muara Enim sudah menerapkan IKD.

IKD sendiri nantinya akan dijadikan sebagai pengganti dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. Oleh karena itu, perlu dimulai saat ini untuk disosialisasikan. Dan nanti IKD ini akan diterapkan pelaksanaannya kepada seluruh ASN maupun Non ASN Pemkab Muara Enim dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

"Pentingnya penerapan IKD untuk sekarang sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ujar Asisten.