Terkait Rencana Pembangunan Turap Sepanjang Jembatan Enim I & II, Pj. Bupati gelar Sosialisasi dengan Warga Sekitar Bantaran Sungai Enim.



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Menindaklanjuti bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Bukit Asam tbk terkait Pembangunan Turap disepanjang Jembatan Enim I dan Enim II ,Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan pimpin Sosialisasi Rencana Pembangunan Tembok Penahan Jembatan Enim I dan Enim II, Kamis (25/08) di Balai Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.

Dalam arahannya, Pj. Bupati Muara Enim menuturkan bahwa pembangunan turap ini merupakan salah satu usaha Pemkab. Muara Enim dalam penataan Kota Muara Enim, sebagai ibukota kabupaten menjadi kota yang lebih bersih dan rapi serta upaya untuk melindung masyarakat di bantaran Sungai Enim dari bahaya longsor dan penggerusan/abrasi pada dinding sungai, maka Pemkab. Muara Enim berencana membangun tebing penahan tanah (talud).

Adapun wacana pembangunan ini telah lama direncanakan. Terakhir pada tahun 2019 telah dilaksanakan kajian Detail Engineering Design (DED) dengan kebutuhan anggaran sebesar ± Rp 60 Milyar. Mengingat dana yang cukup besar, maka pada tahun 2020 Pemkab. Muara Enim mengajukan pembiayaan melalui dana peran serta perusahaan PT. Bukit Asam, dan Alhamdulillah hal ini dapat dibantu oleh PT. Bukit Asam, lanjutnya.

"Untuk itu kami mohon dukungan dari bapak dan ibu sekalian, khususnya warga yang terdampak langsung agar pengerjaan kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar karena dalam pelaksanaannya sedikit banyak akan berdampak pada bangunan, baik rumah maupun pertokoan atau bangunan usaha disepanjang Jembatan Sungai Enim I hingga Jembatan Sungai Enim II,"ujar Pj. Bupati kepada para warga sekitar bantaran sungai Enim I & II.

Sementara itu Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hermin Eko Purwanto dalam paparanya saat menjelaskan secara lebih spesifik turap tersebut menuturkan bahwasanya perkiraan panjang sisi kiri (belakang Pemda) 925 Meter, sisi kanan (belakang pasar) 935 Meter dengan total 1860 Meter, adapun jarak sempadan 15 Meter sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 28 Tahun 2015 pasal 5 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Turut hadir juga, Pj. Sekda Muara Enim, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab. Muara Enim, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Enim.