Pemkab Terima Usulan Pengajuan Pemasangan Videotron



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerima usulan pengajuan pemasangan videotron yang diajukan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (Prusda/PDSPME).

Terkait pembahasan ini, Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Riswandar saat memimpin rapat di Ruang Asisten II Pemkab Muara Enim, Selasa (06/09), mengatakan bahwa prinsipnya Pemkab Muara Enim mendukung usulan untuk mendirikan videotron selama ada manfaatnya untuk Pemkab Muara Enim dan masyarakat serta tidak menyalahi aturan hukum.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama mewakili Pj. Sekda Muara Enim sebagai pimpinan rapat, Kepala Bidang Pelayanan Analisis Kebijakan Madya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Wahidin mengatakan bahwa dari tiga pengajuan lokasi prinsipnya Pemkab Muara Enim menolak pemasangan videotron di Lapangan Merdeka karena menghalangi banner - banner atau spanduk yang berisi kegiatan Pemkab Muara Enim, dan juga tidak bisa untuk di depan Kantor Bupati dipastikan videotron akan menutupi Kantor Bupati.

Paling tidak memungkinkan untuk videotron dipasang di Tugu Kopi, dengan catatan tidak menggangu aset Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman Muara Enim.

Ia menegaskan untuk saat ini kita sepakati dulu lokasinya baru kemudian nanti izin - izin seperti IMB, SIMBG dan lainnya harus dipenuhi. Dan diupayakan izin - izin harus Prusda yang mengambil alih bukan dilakukan pihak ketiga. 

Selain izin dari Pemerintah Pusat juga terkait videotron ini harus dikaji apa manfaatnya untuk Pemkab Muara Enim seperti penggunaan aset Pemkab bentuk kerja samanya seperti apa ataukah sewa.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU PR Muara Enim Andryan menambahkan semua perizinan seperti SIMBG harus dilakukan oleh badan usaha sendiri kecuali UMKM bisa dilakukan penilaian mandiri.

"Kemudian untuk tayangan di videotron tidak boleh bertentangan dengan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) seperti tidak boleh ada tayangan merokok," ungkapnya.

Sementara Husnul dari Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim prinsipnya tidak pohon - pohon di Tugu Kopi jadi tidak ada masalah dari dinasnya.

"Tapi, kalau dipasang disana(tugu kopi) bisa menggangu pengguna jalan karena dari videotron ada cahaya kejut - kejut apalagi disekitar lalu lintas tinggi jadi perlue kajian," katanya.

Sementara itu, Direktur Prusda Regan mengatakan Pihaknya membutuhkan dukungan  eksekutif dan legislatif untuk pembangunan videotron ini.