Gubernur Sumsel Serahkan Permendagri Tapal Batas Wilayah Kabupaten Muara Enim Dengan OKU dan PALI



Tim News Room Diskominfo Muara Enim.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs. Ahmad Rizali, MA menyerahkan Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendari) RI Nomor 65 tahun 2019 tentang batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Permendagri Nomor 67 tahun 2019 tentang batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si. pada hari ini (17/12) di ruang rapat Pangripta Sriwijaya, Kantor Bappeda Muara Enim.
.
Dengan telah disahkannya peraturan batas wilayah ini, maka sengketa batas administrasi antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten OKU maupun Kabupaten PALI telah dianggap selesai dan jelas. Sekda Muara Enim dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal persengketaan diantara kabupaten/kota di Sumsel seharusnya mengedepankan azas kekeluargaan dan penyelesaian secara musyawarah sehingga konflik antar kabupaten/kota khususnya pada tingkat masyarakat dapat dihindarkan. Sekda Muara Enim juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemprov. Sumsel terkhusus Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Pemkab. OKU dan Pemkab PALI yang telah bekerjasama menyelesaikan tapal batas sehingga disahkan melalui Permendagri.
.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs. Ahmad Rizali menyampaikan bahwa Permendagri ini merupakan aturan hukum tertinggi dari ketentuan batas wilayah antar-kabupaten/kota. Dengan demikian, permasalahan mengenai batas wilayah haruslah mengacu pada ketentuan yang ada dalam Permendagri tersebut.
.
Hadir mewakili Bupati OKU, yaitu Asisten I bidang pemerintahan & Kesra, Prayitno Darmadi dan mewakili Bupati PALI, yaitu Staf ahli bidang ekonomi, pembangunan & keuangan, Sunardin, SH.
-zenozasman- (foto Reza)