Pemkab Larang Izin Galian C



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Belum mengantongi izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengambil keputusan untuk melarang aktivitas galian C yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) dan Perekonomian Pemkab Muara Enim Tri Hadi Pranyoto mewakili Sekda Muara Enim usai rapat terkait, Kamis (13/10), mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim mengambil langkah tersebut berdasarkan surat laporan dari Kecamatan Tanjung Agung karena adanya keluhan masyarakat.

Untuk diketahui pada lokasi galian C terdapat 4 pengusaha galian C (koral, dan sebagainya) yang telah merintis usaha galian C dengan telah membuka akses jalan. Yaitu, Anita di Desa Tanjung Agung, Sansan Desa Matas, Anja Desa Paduraksa, dan Panji Desa Tanjung Karangan. 

Selain larangan melakukan galian C di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin galian C, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Arung Jeram yang menegaskan untuk melakukan galian C terkecuali pada wilayah Desa Tanjung Karangan.

Masih kata Kabag SDA dalam rapat bersama Satpol PP dan Pengusaha Galian C yang hadir, seharusnya dihadiri UPTD ESDM Region 5 tapi tidak bisa hadir karena tidak ada personil di tempat.

Kemudian dalam hal ini, Pemkab Muara Enim sifatnya menghimbau dan memberikan rekomendasi teknis kepada UPTD ESDM Region 5 karena pengusaha galian C tidak memiliki izin.

Dan menguatkan lagi, pada lokasi tersebut jelas secara hukum tidak diperbolehkan untuk mengambil bebatuan disana karena telah ditetapkan dalam Perda. Bila dilanggar pelakunya akan dikenakan kurungan penjara selama - lamanya 3 bulan atau denda Rp 5 juta.

"Mulai hari ini izin galian C pada lokasi - lokasi tersebut Pemkab Muara Enim minta untuk ditutup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muara Enim Ahmad Musadeq mengatakan bahwasanya akan melakukan tindakan tegas untuk menutup aktivitas penambangan galian C tanpa izin tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP selaku penegak Perda.