Pj. Sekda Bahas Kontribusi RMK



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Riswandar didampingi Jajarannya membahas kontribusi PT. RMK Energy kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim atas pemakaian / pemanfaatan eks Jalan Jepang di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida, di Ruang Rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Kamis (20/10).

Disampaikan Pj. Sekda bahwa berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang peran serta badan usaha, masyarakat dan luar negeri untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim diharapkan kontribusi dari PT. RMK Energy  guna penerimaan APBD Pemkab Muara Enim terus diberikan oleh PT. RMK Energy atas pemakaian / pemanfaatan eks Jalan Jepang sepanjang lebih kurang 1 kilometer dengan lebar jalan lebih kurang 10 - 12 meter yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida sejak tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim Feri Sonovel menuturkan bahwa dari stressing Bupati Muara Enim, agar Pemkab Muara Enim tidak lagi mengeluarkan surat izin dispensasi pemakaian jalan tersebut, namun cukup diakomodir dalam klausal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT. RMK dengan Pemkab Muara Enim sesuai Perda 3/2010 sebagai dasar pembayaran kontribusi peran serta selama kontrak lima tahun.