8 Propemperda Kabupaten Muara Enim Disepakati Eksekutif dan Legislatif



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Dalam Rapat Paripurna ke XXII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (05/12). Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Eksekutif) bersama DPRD Kabupaten Muara Enim (Legislatif) secara resmi menyepakati 8 (Delapan) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 yang ditandai dengan penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki.

Dari 8 Propemperda yang ditetapkan tersebut, terdapat 7 usulan dari Eksekutif dan 1 dari Legislatif.

Propemperda dari Eksekutif Tahun 2023 sebanyak 7 (Tujuh) Raperda yaitu :

1. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

2. Raperda tentang Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

4. Raperda tentang Pertangungjawaban  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

5. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

6. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

7. Raperda tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas.

Sedangkan Propemperda dari Inisiatif Dewan sebanyak 1 (Satu) Raperda yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dengan berbagai tahapan Propemperda tersebut, diharapkan agar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) nantinya dapat terlaksana secara tertib, sistematis, teratur, dan tidak tumpang tindih dengan tetap memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.

Nampak hadir mendampingi Pj Bupati diantaranya, Pj Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, dan Camat se-Kabupaten Muara Enim.