Asisten Buka Sosialisasi UU Ciptaker



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (07/12), Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Emran Thabrani membuka sosialisasi pelaksanaan Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dihadapan Jajarannya, Asisten berharap agar di masing - masing Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim dengan adanya UU Ciptaker dapat menyisir peraturan perundang - undangan terkait UU Ciptaker dengan menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan Syahrullah selaku Narasumber pada kesempatan ini menyampaikan bahwa UU Ciptaker atau UU Omnibuslaw atau UU Nomor 11 tahun 2020 memiliki 11 klaster meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi , administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasidan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Ia mengatakan saat ini Dengan kemudahan UU Ciptaker ini sekarang tinggal Pemerintah Daerah untuk mengikuti jalan atau pola yang dibuat Pemerintah Pusat, jangan sampai di Pusat sudah jalan di daerah tidak.

"Bahkan sebaliknya terjadi simpang siur sehingga tidak berjalan informasi di daerah mengenai UU Ciptaker," ungkapnya.