Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Disepakati Eksekutif dan Legislatif



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Setelah melalui proses yang panjang terkait pemekaran Desa Ujan Mas Ulu, Dalam Rapat Paripurna ke-II secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Eksekutif) bersama DPRD Kabupaten Muara Enim (Legislatif) yang ditandai dengan penandatanganan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ph.D. dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, Kamis (26/01) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan itu, Plh Bupati selaku perwakilan Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada jajaran Legislatif yang telah bersinergi dengan baik dalam menelaah dan mempertimbangkan segala sesuatunya terkait Raperda pembentukan Desa Ujan Mas Ulu ini.

"Sebuah pemekaran tentunya merupakan suatu keharusan, mengingat kebutuhan uluran tangan Pemerintah yang dalam hal ini harus sampai keselruh masyarakat yang ada di desa terkait kemudahan akses pelayanan umum,"ujarnya.

Diakhir sambutanya dirinya berharap semoga pengusungan Raperda ini dapat segera di serahkan kepada Gubernur Sumsel guna diverifikasi oleh Kementerian sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Nampak hadir dalam rapat paripurna ke-II siang itu, Pj.Sekretaris Daerah,Para Staf Ahli, Asisten,Kepala OPD Kab.Muara Enim, Kabag Setda Muara Enim serta para Camat.