Plt Bupati Buka Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026 dan RKPD Tahun 2024



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ph.D secara resmi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024-2026 dan Rencanan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muara Enim tahun 2024, Juma't pagi (27/01) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, maka diinstruksikan kepada Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota.

Kemudian, Dalam Imendagri tersebut Perangkat Daerah diinstruksikan pula untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) Tahun 2024-2026.

Dalam arahanya, Plt Bupati menuturkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 – 2025, sebagai pedoman dalam penyusunan RPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024-2026, telah ditetapkan Visi RPJPD Kabupaten Muara Enim yaitu Kabupaten Muara Enim yang Sehat, Mandiri dan Sejahtera.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Perancangan RPD harus mempedomani setidaknya 3 hal diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah dalam RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018- 2023.

“Pesan saya kepada seluruh peserta Konsultasi Publik pagi hari ini untuk ikut berkontribusi memberikan sumbagsih pikiran dalam penyusunan RPD tahun 2024-2026 dan RKPD tahun 2024 guna meningkatkan pelayanan mutu bagi masyarakat,”ujarnya.

Nampak hadir dalam konsultasi publik pagi itu, Kapolres Muara Enim, Kasdim,  Pj Sekda, Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD serta para Camat.