Rapat Evaluasi Pendataan Awal Regsosek di Kabupaten Muara Enim untuk Mengatasi Kemiskinan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) diadakan di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim pada hari Kamis (25/5/). 

Asisten II H Riswandar menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak di kecamatan dan desa untuk memahami dengan baik proses evaluasi ini. 

Dia mengingatkan bahwa kesalahan yang dilakukan saat ini dapat berdampak negatif di masa depan. 

“Evaluasi ini dilakukan untuk mengatasi kemiskinan di Kabupaten Muara Enim dengan lebih efektif di masa mendatang,” kata Riswandar.

Sementara itu, Edi Subeno, Kepala BPS Muara Enim, melaporkan bahwa angka kemiskinan Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022 sebesar 11,12%, menempatkannya sebagai peringkat keenam terendah dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. 

Meskipun angka tersebut masih di atas tingkat nasional (9,54%), Kabupaten Muara Enim masih lebih baik daripada persentase Provinsi Sumatera Selatan (11,90%), meskipun belum mencapai angka satu digit.

Selain itu, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022 mencapai 2,94%, menempatkannya sebagai peringkat kesembilan terendah di Sumatera Selatan. Persentase ini juga lebih baik daripada persentase Provinsi Sumatera Selatan (3,19%) dan nasional (2,04%).

Dijelaskannya, hasil dari Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 21 Mei 2023 di 256 desa/kelurahan di 22 kecamatan Kabupaten Muara Enim menunjukkan adanya indikasi kemungkinan kenaikan persentase kemiskinan. 

Dalam forum ini, BPS dan Tim Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari Bappeda, Dinsos, Disdukcapil Dpmd, dan Kominfo, menemukan beberapa indikasi masalah, di antaranya kesulitan dan kebingungan yang dialami oleh kepala desa, lurah, kepala dusun, dan ketua RT dalam mengisi format-format yang disampaikan oleh BPS, terutama dalam pendataan Regsosek. 

Masyarakat juga masih memiliki pemahaman bahwa pendataan ini akan memberikan mereka bantuan tunai dan non-tunai. Dan dalam proses pendataan Regsosek juga terdapat unsur politis yang terkait dengan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). 

Oleh karena itu, dirinya meminta Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, dan Ketua RT agar menyampaikan data kelompok miskin berdasarkan fakta dan data yang ada tanpa mempengaruhi kepentingan politis.

Selanjutnya, Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, dan Ketua RT diharapkan untuk berkoordinasi secara aktif dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara Enim untuk mengonfirmasi perubahan data kelompok kemiskinan. 

Para camat juga diminta untuk segera melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap data kelompok miskin yang disampaikan oleh kepala desa, lurah, kepala dusun, dan ketua RT.

“Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara Enim dan Tim Kabupaten Muara Enim diharapkan terus melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap perubahan data kelompok miskin yang disampaikan oleh Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, dan Ketua RT,” pungkasnya.

Dalam rapat ini, hadir Assisten II, Kepala BPS Muara Enim, Kepala Bappeda, Kepala Capil Muara Enim, Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Camat Kabupaten Muara Enim, dan perwakilan dari berbagai OPD Muara Enim.