Pemkab. Muara Enim Siap Dukung Balmon SFR Kelas I Palembang Wujudkan Tertib Frekuensi



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim, Pemkab. Muara Enim siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang guna mewujudkan tertib frekuensi yang merata.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Muara Enim melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto saat dirinya membuka Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Tingkat Provinsi tahun 2023 di Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Selasa (30/05).

Sosialisasi diikuti oleh 107 orang peserta yang terdiri dari utusan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, Perusahaan, Radio Swasta, Perguruan Tinggi, dan Dinas Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Eko Purwanto mengatakan pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat kita harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaanya. Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami (Pemkab. Muara Enim) sangat menyambut baik atas dilaksanakannya Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio oleh Balmon Palembang ini, mengingat di Kabupaten Muara Enim banyak sekali pihak yang menggunakan frekuensi radio salah satu contohnya yaitu para perusahaan,” ujar Eko seraya mengucapkan selamat datang di Bumi Serasan Sekundang kepada Jajaran Balmon Kelas I Palembang.

Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada semua stakeholder terkait atau peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga akan diperoleh persamaan persepsi dan informasi yang akurat dalam pelaksanaanya di lapangan.

Karena, lanjutnya, berdasarkan pengalaman kita selama ini bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat, bukan hanya memberikan kontribusi positif tetapi dapat juga berdampak negatif seperti halnya penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan aturan (ilegal).

“Penggunaan frekuensi  yang notabene “terbatas” akan menimbulkan gangguan dalam pemanfaatannya seperti terganggunya komunikasi dari instansi pemerintah yang disebabkan oleh frekuensi radio yang tidak berizin atau perangkat yang digunakan tidak standar atau tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi inilah kesempatan terbaik kita untuk dapat menjadi lebih baik atau meminimalisir kendala-kendala yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi mengharapkan usai dari sosialisasi ini para peserta dapat menjadi penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat dengan meneruskan informasi terkait izin frekuensi radio baik itu mengenai tata cara perizinannya sampai perangkat yang harus standar dan bersertifikasi karena frekuensi radio tidak bisa dipakai untuk main-main (amatir).

“Harus ada izin resmi dari pihak berwenang, dalam hal ini harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” ucapnya.

Hadir sebagai Narasumber diantaranya Adityawarman Wakil Pokja Anev dan Regulasi SFR Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kemkominfo RI, Kadiskominfo Muara Enim Ardian Arifanardi diwakili Kabid PKP Abdul Roni Darus, Kabalmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi, dan Ketua Tim Penertiban Balmon Kelas I Palembang Firmansyah.