RUPS PT Bukit Asam TBk, Muara Enim Diperkirakan Terima Deviden Rp. 37,8 Milyar



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Plt. Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada Kamis (15/06) di Hotel Borobudur Jakarta.

Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham menyetujui usulan perubahan susunan pegurus emiten tambang batubara serta mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagai Komisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris, menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, PTBA mencatatkan rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

“PTBA berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 42,6 triliun serta membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau meningkat 159% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,9 triliun.” Ujar Arsal

Dengan demikian, maka diperkirakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menerima pembagian dividen sebesar Rp. 37,8 milyar atau naik 59,5% dari tahun sebelumnya yangh mencapai Rp. 23,7 milyar berdasarkan kepemilikan saham sebanyak 34.730.000 lembar atau 0,3%.

Dalam kesempatan tersebut ditemui setelah acara selesai, Plt. Bupati menyampaikan apresiasinya atas kinerja PTBA yang dinilai sepanjang tahun 2022 melalui peningkatan produksi 24% atau 30,04 juta ton dan penjualan tumbuh 12% sehingga berhasil mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.

“Alhamdulillah seluruh laba bersih di tahun buku 2022 ini dapat dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham, termasuk Pemkab. Muara Enim sehingga naik signifikan dari penerimaan tahun sebelumnya.” Ujar Plt. Bupati

Plt. Bupati pun berharap dengan semakin baiknya kinerja PTBA, maka harus pula diiringi dengan peningkatan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal khususnya di Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Plt. Bupati menjelaskan bahwa dividen yang diterima akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.

Hadir bersama Plt Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc.[PDIPS]