Plt Bupati Kaffah Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam Rapat Paripurna VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (19/06).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dengan dihadiri Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Forokopimda Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati mengungkapkan bahwa, penyampaian laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim TA 2022, dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," terang Plt. Bupati.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 29 A/LHP/XVII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013, semoga pada Tahun 2023 ini serta tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankannya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Anggota Dewan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bekerjasama  mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran sehingga kita dapat terus meraih Opini WTP di setiap tahunnya,” ucap Plt. Bupati.

Rapat diskors selama kurang lebih 1 jam, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-Fraksi Dewan terhadap penjelasan Bupati Muara Enim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.