Balitbangda Latih 20 Operator Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Muara Enim



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Muara Enim menggelar Pelatihan Operator Pelayanan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Muara Enim yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Amrulah Jamaludin di Hotel Griya Sintesa Kota Muara Enim, Jum'at (07/07).

Pelatihan diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari perwakilan Perangkat Daerah yang ditunjuk menjadi Operator Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Muara Enim dengan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Amrullah yang didampingi langsung oleh Kepala Balitbangda Kabupaten Muara Enim M Tarmizi Ismail mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Konsep Dasar tentang HKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia dengan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya harus mendapatkan perlindungan secara hukum oleh negara yang bertujuan memberikan penghargaan atas hasil karya, inovasi dan kreativitasnya.

Saat ini, lanjut Amrulah, Kabupaten Muara Enim telah menghasilkan banyak produk inovasi, karya kreativitas, hasil kajian dan penulisan yang merupakan sumber daya tanpa batas dengan nilai ekonomi sangat tinggi. Untuk mengantisipasi potensi pencurian ide ataupun klaim atas inovasi, produk, merek, maupun ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, serta untuk meningkatkan nilai tambah di dalamnya, baik secara ekonomi, bisnis maupun keilmuan, maka hendaknya kita segera mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut yang tentunya memerlukan suatu pemahaman yang rinci dan inilah kesempatan terbaik kita untuk memahami hal tersebut.

"Saya berharap melalui kegiatan ini akan memberikan wawasan dan peningkatan SDM kepada operator sentra KI terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual yang meliputi aspek dasar hukum dan SOP (Standar Operational Prosedur) sehingga para operator Sentra KI yang terdiri dari beberapa Perangkat Daerah terkait siap bertugas melayani pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Muara. Untuk itu, kepada para peserta pelatihan, silakan ikuti kegiatan ini dengan seksama. Manfaatkan kehadiran para narasumber dengan menggali ilmu dan informasi sebanyak- banyaknya. Jangan malu untuk bertanya dan belajar," pinta Amrulah.

Nampak hadir diantaranya beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim.