DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2018-2023



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumatera Selatan nomor 120/2347/I/2023 tanggal 18 Juli 2023, DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Paripurna ke VII Tahun 2023 dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018-2023 untuk Diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur, Rabu (16/8).

Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Maka melalui Rapat Paripurna ini diumumkan akhir masa jabatan atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah jabatan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 berakhir pada 18 September 2023,” tegas Basuki Liono.

Dilanjutkannya, untuk mendapat penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri maka akan dibuat Keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.

“Saya tanyakan kepada pleno dewan yang terhormat apakah dapat disetujui?” tanya Basuki Liono selaku pimpinan rapat. “Setuju!” jawab anggota DPRD Muara Enim yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sementara itu Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah usai paripurna berharap di akhir masa jabatan dirinya dapat terus melakukan yang terbaik untuk masyarakat Muara Enim.

“Saya berharap ada kesinambungan yang baik juga nanti, transisi yang baik antara saya dengan pejabat Bupati selanjutnya,” pungkasnya.

Rapat ini dihadiri oleh 34 dari 45 anggota DPRD Muara Enim serta dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Muara Enim Basuki Liono. Turut hadir Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ketua TP-PKK Muara Enim,  Forkompimda, OPD, berbagai elemen masyarakat dan undangan lainnya.