01-09-2023
Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim menggelar Bimbingan Teknis PPID Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda, Jumat (01/09)
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP., M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Data, Informasi Publik dan Statistik Harry Aries Saputra, MM sekaligus membuka Bimtek mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur PPID Kabupaten Muara Enim.
“Secara umum kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan kinerja dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Muara Enim, serta secara khusus untuk sosialisasi informasi terkini dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur PPID di Kabupaten Muara Enim.” Ujar Harry
Dalam kesempatan yang sama, Azim Bailidah, SH, MH dari Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan sekaligus narasumber menjelaskan permintaan informasi dan dokumentasi harus satu pintu.
“Sesuai Peraturan Komisi Infomasi No 1 tahun 2021, permintaan informasi oleh warga negara atau organisasi berbadan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus satu pintu yaitu melalui PPID Utama yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim”. Ujarnya
“Hanya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim sebagai PPID Utama yang berhak untuk mengeluarkan informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik”. Tambah Azim
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Hibza Meiridha Badar, S.T., SH.,M.H.,C.ME menjelaskan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan apabila terjadi sengketa informasi publik antara pemohon dan termohon informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Proses ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak didalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi sedangkan mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi” Ujar Hibza
“Proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana.” Pungkas Hibza
Hadir pada kesempatan itu, 58 orang PPID Pelaksana Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim. [PDIPS]
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1149700 Kunjungan)
Hari Ini (1277 Kunjungan)
Kemarin (1073 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?