15 Raperda Ditandatangani DPRD Muara Enim



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Dalam rapat paripurna ke-X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim di Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (28/01), sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2020 terdiri dari 13 Raperda usulan eksekutif (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim) dan 2 Raperda dari inisiasi DPRD Muara Enim ditandatangani Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, SE.

Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Dwi Windarti, SH, pembentukan Perda sesuai dengan Pasal 239 Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana perencanaan Perda disusun bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk satu tahun dengan memperhatikan skala prioritas.

Adapun 13 Raperda usulan Pemkab Muara Enim yaitu Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Pembentukan Organisasi Kesatuan Bangsa Politik, Kabupaten Layak Anak, Irigasi, Lembaga Penyiaran Publik Suara Muara Enim Radio, Kota Tanjung Enim Kota Wisata, Penyertaan Modal Ke Bank Sumsel Babel, Penyertaan Modal Ke PT BPR Gerbang Serasan, Penyertaan Modal Ke PDAM Lematang Enim, Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, APBD Perubahan Tahun 2020, dan APBD Tahun 2021.
Kemudian, 2 Raperda inisiatif Dewan yaitu Perlindungan Perempuan Anak, dan Pengalustamaan Gender.

"Selanjutnya ke 15 Raperda akan dibahas di Dewan untuk mendapat persetujuan DPRD Muara Enim untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Perda," kata Dwi.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH, Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Nino Andrean, SE dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Ermanadi menyaksikan penandatanganan 15 Raperda yang ditandatangani Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

Tampak pada saat rapat paripurna ke-X DPRD Muara Enim berlangsung hadir sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.