Pemkab Muara Enim Rapat Koordinasi Atasi Permasalahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16-01-2024Tim News Room Muara Enim Diskominfo
Pemkab Muara Enim menggelar rapat koordinasi lalu lintas dan angkutan jalan di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, pada Selasa (16/01).
Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Muara Enim, khususnya yang berkaitan dengan angkutan batubara dan angkutan karyawan perusahaan. Beberapa isu strategis yang dibahas dalam rapat ini adalah penataan jalan yang dilalui angkutan batubara, penentuan lintasan dan titik penjemputan angkutan karyawan, sosialisasi pada angkutan pedesaan yang belum berbadan hukum, dan percepatan pembangunan perlintasan tidak sebidang.
Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Ahmad Rizali yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Muara Enim, H Embran Tabrani menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk mencari solusi bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
"Melalui rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, dan keamanan lalu lintas,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi menyampaikan dasar kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 423/KPTS/DISHUB/2023 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini merupakan wadah koordinasi untuk menata, menyusun, dan mengkondisikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Ia juga menjelaskan beberapa permasalahan lalu lintas yang dihadapi di Kabupaten Muara Enim, diantaranya adalah kemacetan dan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan batubara, over dimension dan over loading (ODOL), parkir di badan jalan, terbatasnya kewenangan Dishub untuk menertibkan kendaraan bermotor angkutan batubara yang melanggar aturan, dan angkutan batubara yang rusak atau macet di jalan.
"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia mengusulkan beberapa langkah, diantaranya adalah perlu adanya surat Bupati ke Gubernur atau Dishub Provinsi Sumsel untuk tidak memberikan rekomendasi angkutan batubara melewati jalan umum, perlu dilakukan penyusunan SK Penetapan Jalur Lintasan Angkutan Batubara, dan perlu dilakukan percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar tidak melewati jalan umum,"kata Junaidi.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar segera dibuat SK Bupati terkait rute dan titik kumpul penjemputan bus karyawan di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, melaksanakan sosialisasi dan koordinasi untuk percepatan pembuatan badan hukum bagi angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim, mendorong percepatan pembangunan flyover di jalan kabupaten maupun di jalan nasional, dan mendorong untuk penyelesaian jalan yang menghubungkan Kecamatan Muara Enim sampai Kecamatan Lubai.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Kasat Pol PP Muara Enim, Perwakilan OPD Pemkab Muara Enim, Perwakilan BUMS/BUMD, dan Perangkat Daerah Kabupaten Muara.
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1151138 Kunjungan)
Hari Ini (1372 Kunjungan)
Kemarin (1343 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?