Pj. Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP 

Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, Rabu pagi (05/06) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Muara Enim di Ruang Badan Anggaran. Raperda yang telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD, Liono Basuki, didampingi para Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, Asisten II dan Kepala OPD lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati didampingi Sekda Yulius, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Raperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tanggal 30 April 2024, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini tentunya berkat kerja keras eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder," ungkap Pj Bupati.

Adapun beberapa poin penting terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah pada APBD 2023 dianggarkan sebesar 2,8 triliun rupiah, namun terealisasi sebesar 3 triliun rupiah atau 106,58 persen.

Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 3,7 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 3,3 triliun rupiah atau 89,8 persen. Untuk Penerimaan pembiayaan, dianggarkan sebesar 919 miliar rupiah dan terealisasi sebesar 879 miliar rupiah atau 95,65 persen. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 56 miliar rupiah dan terealisasi sebesar 54 miliar rupiah atau 97,49 persen. Sisa lebih pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 560 miliar rupiah.

Selanjutnya, sisa lebih pembiayaan Anggaran ini menunjukkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kiranya dapat dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah terus terjaga.