Jaga Stabilitas Harga, OPM Hadir Subsidi Komoditas Pertanian dan Perikanan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Masih dalam upaya mengendalikan laju inflasi sekaligus bantu penuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan meingkatkan daya beli masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bekerjasama dengan pihak terkait lainnya kembali menggelar Operasi Pasar Murah (OPM) dengan mensubsidi Komoditas Pertanian dan Perikanan, Senin (01/07) di Gedung D Pasar Inpres, Muara Enim. Pasar murah kali ini kembali hadir mensubsidi berbagai kebutuhan sehari-hari seperti kentang harga Rp10.000/kg, timun harga Rp3.000/kg, sawi hijau harga Rp 4.000/kg, minyak harga Rp 7.000/kg, gula pasir kemasan harga Rp 8.000/kg, gula pasir curah harga Rp 7.000/kg, tepung terigu harga Rp 5.000/kg, tepung terigu curah harga Rp 2.000/kg, Ikan lele harga Rp 23.000/kg, ikan patin harga Rp 20.000/kg, ikan nila harga Rp 30.000/kg dan daging ayam harga Rp 26.000/kg.

Saat memimpin jajaran perangkat daerah terkait meninjau lapak para pedagang pagi tadi, Staf Ahli Keuangan dan Pembangunan, H. Hermin Eko Purwanto,  mendapati adanya kenaikan harga pada beberapa komoditi seperti sawi hijau dan kentang yang mengalami kenaikan harga dengan kisaran Rp 2.000 s.d Rp 4.000. Dikatakan oleh pedagang setempat sebut saja Rohadi (45) kenaikan harga tersebut dikarenakan saat ini para petani kentang dan sawi hijau sedang mengalami penurunan produksi yang diakibatkan karena tingkat curah hujan yang tidak menentu.

Menanggapi hal tersebut, sesuai arahan Pj. Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali, yang menargetkan angka inflasi di Kabupaten Muara Enim turun hingga rerata nasional yakni 2,84 persen. Staf Ahli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan pihak lainnya akan terus menggelar Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah secara berkesinambungan guna memastikan kenaikan harga tersebut dapat terkendali dan utamanya meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dirinya-pun kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk tidak memanfaatkan situasi dengan menaikan harga melebihi ketentuan harga eceran tertinggi serta tidak menimbun barang. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya oknum pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Staf Ahli menegaskan bahwa Pemkab. Muara Enim bekerjasama dengan pihak penegak hukum akan memberikan sanksi secara tegas.[diskominfosp-me]