Cegah Upaya Duplikasi, Pemkab Muara Enim Fasilitasi Pendaftaran HKI



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Guna mecegah adanya upaya duplikasi pihak lain terhadap suatu inovasi. Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan menggelar Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten tahun 2024, Selasa (02/07) di Ballroom Hotel Melio, Muara Enin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius saat hendak membuka pelatihan pagi tadi mengatakan bahwa Pemda memiliki peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah dengan mendokumentasikan dan memfasilitasi pengajuan pendaftaran HKI ke Direktorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam rangka mendukung peningkatan jumlah pendaftaran HKI, lanjutnya, pada tahun 2023 Pemkab. Muara Enim telah membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual Muara Enim (HAK KITE) sebagai wadah untuk memfasilitasi pendaftaran HKI di Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini terdapat dua tenant HAK KITE yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di area toko PKK / Sekretariat Dekranasda yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan operator. Besar harapan output dari kegiatan ini akan menambah jumlah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya paten di Kabupaten Muara Enim,"tutur Sekda Yulius.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini Sentra Hak KITE telah mencatat sebanyak 60 (enam puluh) Hak Kekayaan Intelektual yang diantaranya Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual Komunai. Diakhir arahannya, Sekda menghimbau kepada seluruh peserta untuk mensosialisasikan Sentra Hak KITE ini agar semakin diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha serta peneliti agar pemanfaatan Sentra Hak KITE tersebut dapat lebih optimal dalam memberikan fasilitas pendaftaraan HKI di Kabupaten Muara Enim.