Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab. Muara Enim Gelar GPM, Salurkan 5 Ton Beras



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Demi terjaganya stabilitas harga pangan serta mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri bagi masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Pemkab. Muara Enim melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan Muara Enim menggelar Gerakan Pangan Murah di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Jumat (26/07).

Mewakili Bupati Muara Enim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Perekobang), Ahmad Yani Herianto menyampaikan bahwa kegiatan GPM ini merupakan wujud dari keseriusan Pemkab. Muara Enim dalam pengendalian Inflasi dan turut serta andil dalam stabilitas menjaga harga pangan nasional.

Asisten Perekobang yang hadir didampingi Camat Ujan Mas, Arlan Depil menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi berbagai dinas dan instansi dalam penanganan harga pangan menjadi stabil dan terkondisi baik.

Asisten mengatakan GPM merupakan salah satu cara yang efektif untuk menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga komoditas bahan pokok, dirinya mengapresiasi atas penyelenggaraan GPM ini dengan harapan dapat sedikit memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pemenuhan cadangan pangan untuk keperluan sehari-hari.

Disampaikan Asisten Perekobang bahwa pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim sudah menyalurkan Beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) pada 20 Rumah Pangan Kita (RPK) sebanyak 92 Ton dan untuk di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas ini kita salurkan 5 ton beras yang terdiri dari beras premium 3 ton dan beras medium 2 ton masing-masing kemasan berupa 5 kg dijual Rp. 58.000 sd. Rp.60.000 per kilogram.

Adapun komoditi lain yang disubsidi Ikan, Telur, Cabai dan Kopi dengan rincian harga; 1. Telur sebanyak 100 kilogram dijual dengan harga Rp. 25.000.;2. Ikan Nila sebanyak 150 kilogram dijual dengan harga Rp. 25.000.;3. Cabe Merah dan Rawit 100 kilogram dengan harga Rp. 20.000 dan Rp. 50.000 per kilogram.; 4. Kopi sebanyak 50 kilogram dengan harga seperempat Rp. 23.000. [diskominfosp-me]