Pj. Bupati Bersama Kejari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Bernilai 392 Juta



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp 392 juta di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (21/08). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati dan Kejari, barang bukti yang dimusnahkan berupa 316,485 gram sabu-sabu, 1.470,73 gram ganja, 23,25 butir ekstasi, serta sejumlah senjata tajam dan senjata api dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta kejahatan lainnya di Kabupaten Muara Enim. Dirinya menuturkan bahwa melalui penanganan 68 kasus narkotika dan 85 kasus pidana umum sejak Februari hingga Juli 2024 menunjukkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan senjata ilegal.

Lebih lanjut, Pj. Bupati menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial belaka akan tetapi merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Dirinya-pun mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersatu dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan positif bagi masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.