Serahkan Surat Perpanjangan Masa Jabatan 1.561 Anggota BPD, Pj. Bupati Tekankan Netralitas Jelang Pilkada 2024



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Sebanyak 1.561 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Muara Enim menerima perpanjangan masa jabatan. Surat perpanjangan masa jabatan diserahkan Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan secara simbolis kepada 246 Ketua BPD di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Kamis (26/09). Dalam arahannya Pj. Bupati menekankan agar seluruh anggota BPD mampu memaksimalkan peran dalam mendukung suksesnya pembangunan desa dan menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Pj. Bupati didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra, Ir. H. Mat Kasrun, M.Si., dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Rachmad Noviar menjelaskan bahwa sama halnya dengan kepala desa, perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Oleh karenanya Pj. Bupati berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para anggota BPD akan lebih maksimal menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut dalam menyukseskan penyelenggaraan Pildaka serentak di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati mengingatkan seluruh anggota BPD untuk menjaga netralitas dan menjauhi politik praktis. Dirinya-pun menghimbau agar anggota BPD senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan masing-masing kepala desa dan camat selaku penanggung jawab wilayah. Dirinya menegaskan akan menindak tegas anggota BPD yang melanggar aturan. Pj. Bupati-pun berpesan agar perpanjangan masa jabatan ini diimbangi dengan prestasi, tanggung jawab dan kinerja yang baik.