45 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Sebanyak 45 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029 secara resmi dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat pagi (27/09). Disaksikan secara langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan unsur Forkopimda beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 643/KPTS/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati mengucapkan selamat kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terpilih Periode 2024-2029. Dirinya mengatakan meskipun pencalonan para Anggota DPRD yang baru saja dilantik ini tak lepas dari dukungan Partai Politik, hendaknya DPRD harus tetap amanah dan mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun golongan dalam menjalankan tugas sebagai Legislatif.

Lebih lanjut melalui amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pj. Bupati mengatakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Untuk itu, dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bumi Serasan Sekundang. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan palu kepemimpinan kepada Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muara Enim yakni, Hardianto dari Partai Gerakan Indonesia Raya.