Pemkab. Muara Enim Raih Penghargaan Pelopor Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Nasional



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Pemkab. Muara Enim dinilai berkomitmen mewujudkan program nasional kabupaten/kota sehat melalui implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang KTR. Atas hal tersebut Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Seluruh Indonesia memberikan penghargaan pembinaan KTR tingkat nasional 2024 kepada Pemkab. Muara Enim yang diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto kepada Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan pada Lokakarya Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta, Selasa malam (05/11).

Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Eni Zatila, menjelaskan bahwa penghargaan ini sebagai apresiasi atas inisiatif dan pembinaan Pemkab. Muara Enim dalam mendorong keberadaan KTR di daerah melalui penerbitan instrumen yaitu peraturan daerah maupun pembentukan satuan tugas (Satgas) dalam Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 1156/KPTS/Dinkes/2024 tentang Satgas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muara Enim. Dirinya menambahkan bahwa Indikator keberhasilan lainnya yaitu telah adanya desa pelopor KTR, yaitu Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah sejak 2017 dengan program inovasi DSTAR (Desa Sehat Tanpa Asap Rokok) telah menerapkan larangan merokok di dalam rumah maupun sekolah serta menyediakan pos-pos khusus merokok melalui APB-Des dan swadaya masyarakat.

Lebih lanjut Pj. Bupati berharap seluruh desa lainnya dapat segera menerapkan KTR, termasuk di lingkungan perkantoran. Dirinya menjelaskan bahwa keberadaan KTR ini selain preventif bahaya asap rokok, juga menjadi indikator kabupaten/kota dan kabupaten layak anak (KLA). Apalagi menurutnya saat ini Pemkab. Muara Enim mengupayakan peningkatan status dari KLA Nindya menjadi KLA Utama.