Pemkab Muara Enim Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Ranperbup Bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel
14-11-2024Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui bagian hukum setda Muara Enim bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muara Enim.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Misnan, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap Perancang Madya Zainul Arifin, dan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel(14/11/2024) Bertempat di Ruang Rapat Musi Kanwil kemenkumham, Kota Palembang.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hadir mewakili Pj. Bupati, H.Henky Putrawan, S.Pt., M.Si, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Shofyan Aripanca, S.Kom., M.Si dan Kepala bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Muara Enim, Ratna Puri Prapawati,SH.,M.Hum. Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang dibahas adalah tentang Pedoman Klasifikasi dan Pengelolaan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kabid Hukum, Misnan menerangkan bahwa harmonisasi ini sebagai langkah konkret untuk mendukung Kabupaten Muara Enim dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. seluruh Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah mengikusertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari penyusunan naskah akademik, penyusunan rumusan draft ranperbup, hingga pembahasan.
"keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting. Hal tersebut dilakukan agar rancangan peraturan perundang-undangan tersebut secara materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan dasar kewenangan pembentukan dan teknik penulisan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", ujarnya.
Menutup rapat tersebut, misnan menyampaikan bahwa seluruh isi rancangan peraturan bupati tersebut telah diharmonisasikan dan dilakukan serah terima berita acara pengharmonisasian yang telah ditanda tangani. Kabid hukum berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat berkelanjutan demi terciptanya produk hukum daerah yang memberian kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Shofyan Aripanca yang mewakili Pj. Bupati menyampaikan dalam arahannya menekankan pentingnya kearsipan dalam pelaksanaan administrasi, yang berfungsi sebagai pusat ingatan setiap kegiatan di kantor. Ia menyatakan bahwa tertib kearsipan sangat vital untuk efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
Hadir dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kadin Perdagangan dan ESDM, Kepala Disnakertrans,Kepala Dinas Kominfo SP, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Dukcapil, Sekretaris DPRD, serta Perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Pengumuman
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15621 Kunjungan)
Total Hit (1136387 Kunjungan)
Hari Ini (15621 Kunjungan)
Kemarin (731 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?