Raperda APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Disepakati Rp.3,6 Triliun



Tim News Room Muara Enim Diskominfo SP

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sah disepakati senilai Rp. 3,6 triliun dalam Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (29/11). Dalam rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Muara Enim, Dedy Arianto S, tersebut, Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, berharap Raperda yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun persetujuan Raperda APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2025 ini, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab. Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan serta penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim. 

Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah mengevaluasi dan pada akhirnya menyetujui Raperda APBD Tahun 2025. Kedepan, Pj. Bupati berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini hendaknya dijaga guna menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD seperti dkantaranya dengan mengoptimalkan program CSR BUMN/BUMS yang ada di Kabupaten Muara Enim serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang.