Gubernur Serahkan SK Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim
23-03-2020Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru pagi tadi (23/03) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang.
SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muara Enim non-aktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu. Melalui SK ini pula, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Muara Enim untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muara Enim, terhitung susut atau dihitung mundur sejak tanggal 16 Desember 2019.
Selanjutnya Gubernur dan Wakil Bupati Muara Enim menandatangi surat penugasan Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja, namun yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt. Bupati dalam tataran bupati definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt. Bupati sebagai jabatan tunggal karena bupati definitif dinyatakan berhenti, meskipun statusnya berhenti sementara. Ia menambahkan bahwa bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap. Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap.
Gubernur juga menjelaskan dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim. Gubernur juga berharap H. Juarsah, S.H sebagai Plt. Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Acara berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Gubernur juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini. Ia meminta seluruh kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Muara Enim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini.
Turut hadir menyaksikan penyerahan yaitu Ketua DPRD Sumsel, kepala OPD Pemprov. Sumsel, para Forkopimda Muara Enim, Sekretaris Daerah Muara Enim, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, camat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Muara Enim.(HumproME-TimnewsroomME).
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1154441 Kunjungan)
Hari Ini (2987 Kunjungan)
Kemarin (1688 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?