Kejaksaan Dan Kepolisian Dampingi Pemkab Muara Enim Pengelolaan Anggaran Covid-19
30-04-2020Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Bertempat di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis sore (30/04), dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim dan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim.
Pada kesempatan ini, penandatanganan kesepakatan langsung ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH atas nama Pemkab Muara Enim dan Kepala Kajari Muara Enim, Mernawaty, SH atas nama Kajari Muara Enim serta Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Syaputra atas nama Polres Muara Enim.
Plt. Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak luas bagi Indonesia sehingga perlu diambil langkah - langkah yang cepat agar dampak Pandemi ini dapat teratasi dengan baik.
Merujuk pada Undang - undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulanga bencana memungkinkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran secata tepat. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani Covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.
Pemkab Muara Enim telah melakukan refocussing dan relokasi anggaran Tahap I dan Tahap II. Has refocussing dan realokasi anggaran ini akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dibidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial (jaring pengaman sosial) yang tidak terlepas dari proses pengadaan baran dan jasa dalam situasi pandemi Covid-19 harus tetap berdasarkan prinsip efektif dan efisien sesuai dengan surat edaran Kepala LKPP tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
"Untuk itu perlu dukungan kerjasama yang efektif antara Inspektorat Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara dan Kepolisia Resor Muara Enim dalam rangka melakukan pendampingan dan pengelolaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mecegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada penglolaan keuangan,"ujar Plt. Bupati.
Plt. Bupati berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini adalah merupakan bentuk komitmen Pemkab Muara Enim terhadap penggunaan anggaran yang akuntabel sehingga benar - benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat.
"Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada Kapala Kajari Muara Enim dan Kepala Polres Muara Enim yang melalui perjanjian kerjasama ini telah berkenan membantu kami dalam membantu kami dalam pendampingan dan pengelolaan terhadap penggunaan anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19. Saya harap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi,"ucap Plt. Bupati seraya berharap. Turut hadir pada kesempatan ini, Asisten II Pemkab Muara Enim, Drs. Amrullah Jamaludin, Plt. Asisten III Pemkab Muara Enim, Anthoni Zulkarnain, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muara Enim, Ardian Arifanardi, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim, Andri, SH, Jajaran Kajari Muara Enim dan Jajaran Polres Muar Enim.
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1154821 Kunjungan)
Hari Ini (328 Kunjungan)
Kemarin (3039 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?