Launching Si-pantauCovid19SS' Oleh Gubernur Sumatera Selatan



Tim News Room Diskominfo Muara Enim

Plt. Bupati Muara Enim bersama Sekretaris Daerah dan Kepala OPD yang terkait menghadiri Launching Si-pantauCovid19SS' oleh Gubernur Sumatera Selatan secara virtual melalui video Confrence yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (04/05).

aplikasi ini sendiri hanya digunakan oleh masyarakat yang masuk dalam 4 kategori yaitu pelaku perjalanan OTG, ODP dan PDP yang kedua digunakan oleh petugas pemantau petugas Puskesmas atau petugas lain yang ditunjuk, jadi aplikasi ini bukan untuk seluruh masyarakat. hanya masyarakat yang masuk dalam 4 golongan tersebut tujuan dari penggunaan aplikasi Si-pantauCovid19SS adalah agar individu yang dipantau yaitu pelaku perjalanan TDP ringan dapat melakukan isolasi Mandiri dengan disiplin dan dapat dilacak atau di flashing riwayat pergerakannya Karena aplikasi ini juga berbasis dengan GPS petugas pemantau dapat melakukan pemantauan secara efektif dan efisien dan bertugas dan jelas dapat memonitor pemantauan terhadap pelaku perjalanan.

dalam sambutannya Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengatakan sebagaimana yang disampaikan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan serta para ahli bahwa Covid-19 disebabkan oleh virus Corona yang ditularkan dari manusia ke manusia melalui percikkan batuk bersin yang disebut droplet untuk pencegahan peningkatan kasus covid-19 ada beberapa kelompok yang harus melakukan karantina atau isolasi Mandiri selama 14 hari yaitu pelaku perjalanan dari daerah transmisi atau terjangkit dua orang tanpa gejala yang memiliki resiko tertular karena kontak erat dengan kasus konfirmasi positif profit Orang Dalam Pemantauan yaitu orang yang mempunyai gejala ringan dan mempunyai riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 Pasien dalam pengawasan yaitu orang yang mempunyai gejala sedang sampai berat dan mempunyai riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif covid-19 perkembangan jumlah orang yang harus dipantau tersebut yaitu pelaku perjalanan OTG dan PDP semakin meningkat jumlahnya sedangkan petugas atau relawan yang bertugas memantau mengawasi jumlahnya sangat terbatas petugas atau relawan harus memantau setiap hari Selama 14 hari terkait kepatuhan terhadap standar aktivitas karantina atau isolasi Mandiri yaitu antara lain 1 tidak keluar rumah dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya 2 soal menggunakan masker jika menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya tempat melaksanakan aktivitas hanya di kamar termasuk makan dan minum di kamar mencuci pakai sabun peralatan makan dan minum serta baju tersendiri terpisah dengan anggota keluarga lainnya menggunakan kamar mandi dan peralatan mandi sendiri terpisah dengan anggota keluarga lainnya bila tidak memungkinkan menggunakan kamar mandi sendiri maka harus selalu pakai masker selain hal tersebut petugas rela atau relawan juga harus memantau adanya keluhan kesehatan setiap hari Selama 14 Hari antara lain adanya demam batuk sesak nafas dan Tuhan lainnya dengan adanya aplikasi pantau Si-pantauCovid19SS' yang dikembangkan oleh tim Balitbang Sumatera Selatan ini maka pemantauan menjadi lebih mudah kelompok masyarakat yang dipantau yaitu pelaku perjalanan OTG, ODP, PDP jadi mudah untuk mengirimkan laporan terkait aktivitasnya selama karantina atau isolasi Mandiri serta kondisi kesehatannya setiap hari Selama 14 Hari melalui smartphone petugas atau relawan pemantau dapat memantau kedisiplinan dan kondisi kesehatan mereka setiap hari melalui smartphone dan bisa dikombinasikan dengan kunjungan rumah beberapa hari sekali.