Ini Arahan KPK Terkait Bantuan Sosial Refocussing Relokasi Anggaran



Terkait bantuan sosial, refocussing dan relokasi anggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan pencerahan kepada Bupati dan Walikota se- Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (14/05).
Dalam hal ini, Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, dan Jajarannya mendengarkan langsung paparan dari Koordinator Wilayah VI Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha melalui video conference. Turut hadir menjadi narasumber Kepala BPKP Sumsel, Tri Handoyo dan Inspektur IV Kemendagri, Bachtiar Sinaga.
Dalam penjelannya, Asep mengatakan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri pada rapat koordinasi terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaaan barang dan jasa dalam upaya Program Percepatan Penanganan Covid-19. 
Maka tujuan rapat ini untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyatukan langkah kebijakan yang difokuskan pada isu strategis dalam menjamin ketersediaan dan pengadaan sarana dan prasarana diseluruh Daerah Sumsel serta ketersediaan sembako.
Kemudian, guna memastikan kedepan tidak menjumpai permasalahan penyelewengan yang diduga korupsi bila tidak ada permasalahn Covid-19. Memastikan tata kelola, regulasi yang benar terhadap pengadaan barang dan jasa serta tata kelola.
KPK konsen penegakan tidak terjadinya korupsi yang harus menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19. Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.
"Kepada jajaran Pemerintah se-Provinsi Sumatera Selatan dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan yang sehingga dapat menimbulkan akibat hukum,"tegas Asep.