Pemkab Muara Enim Sarankan Jangan Ada PHK



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Ditengah pandemi Covid-19 masalah dihadapi 74 pegawai PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Belimbing, ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada yang dirumahkan dari perusahaan dengan nama lain PT Guangdong Power Engineering Co. (GPEC) Lt. ini.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim, Siti Herawati, SH, di Kantor Bupati Muara Enim, Senin (18/05), menyarankan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, PT GPEC tidak melakukan PHK."Kita sudah berupaya mediasi agar anjuran tercapai, namun berdasarkan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003, kita (Pemkab) Muara Enim tidak bisa memaksakan kehendak ke Perusahaan," ujar Siti.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Muara Enim, dari 74 karyawan GPEC yang sebagian besar pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan bayar gaji setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.

"Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik kiranya keputusan perusahaan tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK," ungkap Siti.