Plt. Bupati Perjuangkan Aspirasi Pekerja di PLTU Sumsel I



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. M. Teguh Jaya, M.M siang tadi (18/05) mengunjungi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru. Kedatangan Plt. Bupati ini dimaksudkan untuk melakukan mediasi terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi para buruh di proyek PLTU Sumsel I. 

Dari pertemuan tersebut, Plt. Bupati menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan, mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs). Plt. Bupati juga meminta perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar. Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur. Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), belum dapat dipenuhi oleh manajemen perusahaan dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut. Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Plt. Bupati memberikan deadline selama 2 minggu ke depan agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan. Karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah.
Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab. Muara Enim. Plt. Bupati berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini. Turut hadir pula Kepala Disnaker Muara Enim, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing.