Muara Enim Terima PNBP Panas Bumi



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Sekda Muara Enim, Ir. Hasanudin, M.Si mewakili Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Jajaran terkait melakukan video conference perihal rekonsiliasi perhitungan bonus produksi pengusahaan panas bumi triwulan I tahun 2020 untuk WKP eksisting di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Senin (22/06).

Hadir bersama Sekda, Kepala Bapenda Muara Enim, Rinaldo, SSTP, MTP, Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs. Syarfudin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ir. Kurmin.

Dari keterangan Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs. Syarfudin, didampingi Kepala Bidang Energi, Ir. Edy Erson, bahwa Kabupaten Muara Enim menerima pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari panas bumi sesuai Keputusan Menteri Nomor 115 tahun 2020 sebagaimana diatur setiap daerah penghasil panas bumi mendapat PNBP dengan ketentuan perhitungan yang adil.

"Dengan rekonsiliasi ini bisa diketahui uap panas yang menghasilkan KWH listrik dan uap bumi berapa kilo watt hour. Sehingga setelah dijual bonus produksi ini diharapkan bisa membantu pembangunan Kabupaten Muara Enim,"terang Syarfudin.

Ditambahkan Edy bahwa bonus produksi panas bumi yang untuk pertama kali diterima Kabupaten Muara Enim dari produksi panas bumi Pertamina Geothermal Lumut Balai diperkirakan sebesar 99 persen. Sedangkan dari PT Supreme Rantau Dedap belum berproduksi.

"Pertamina Geothermal dan Supreme panas bumi yang dihasilkan sebesar 1,55 Mega Watt. Dan PT Supreme tahun depan mulai berproduksi," ungkap Edy.